Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA/ pemerintah daerah yang bersangkutan. (2) Barang milik negara/daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA/pemerintah daerah yang bersangkutan. (3) Barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pengguna barang. (4) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda