Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Status penggunaan barang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. barang milik negara oleh pengelola barang; b. barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.
Koreksi Anda