Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Koreksi Anda