Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diumumkan di PPS/desa/kelurahan/RW/RT atau tempat lain yang strategis untuk diketahui oleh masyarakat. (2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.
Koreksi Anda