Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan, pengurus Rukun Tetangga atau Rukun Warga untuk mendapat tanggapan masyarakat. (2) Jangka ... (2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tambahan.
Koreksi Anda