Koreksi Pasal 25
PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan, pengurus Rukun Tetangga atau Rukun Warga untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2) Jangka ...
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tambahan.
Koreksi Anda
