Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih. (2) Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditukarkan dengan kartu pemilih setelah daftar pemilih tetap disahkan oleh PPS.
Koreksi Anda