Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS adalah : a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun; c. berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; d. terdaftar sebagai pemilih; dan e. tidak menjadi pengurus Partai Politik. Pasal 14 ...
Koreksi Anda