Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK berkedudukan di kecamatan. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang: a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara; dan b. membantu tugas-tugas KPUD dalam melaksanakan pemilihan.
Koreksi Anda