Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban: a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara; b. MENETAPKAN standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat; d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan; e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD; dan f. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.
Koreksi Anda