Koreksi Pasal 6
PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b. MENETAPKAN standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD;
dan
f. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.
Koreksi Anda
