Koreksi Pasal 4
PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan diselenggarakan oleh KPUD.
(2) Dalam ...
(2) Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPUD Provinsi MENETAPKAN KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan.
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(4) Dalam pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD bertanggung jawab kepada DPRD.
Koreksi Anda
