Koreksi Pasal 36
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Pimpinan Universitas dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Dalam hal terdapat anggota Pimpinan Universitas tidak menandatangani Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik ...
Akademik Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Koreksi Anda
