Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola unit usaha Universitas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan tertentu. (2) Setiap ... (2) Setiap tahun Pengelola unit usaha Universitas wajib menyusun: a. Rencana Kerja Anggaran Tahunan (corporate plan) untuk mendapat persetujuan Rektor. b. Laporan Tahunan yang terdiri atas laporan keuangan dan kegiatan usaha dipertanggungjawabkan kepada Rektor.
Koreksi Anda