Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit usaha Universitas adalah usaha yang dilakukan oleh Universitas untuk menghasilkan dana penunjang bagi penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (2) Pengelolaan unit usaha Universitas dilakukan secara terpisah dari kegiatan akademik. (3) Hasil usaha Universitas adalah penghasilan Universitas yang bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Koreksi Anda