Koreksi Pasal 29
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga adalah unsur pelaksana di lingkungan Universitas yang mengkoordinasikan, memantau dan menilai pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(3) Kegiatan lembaga dilaksanakan di pusat-pusat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Koreksi Anda
