Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Universitas dilarang merangkap jabatan sebagaimana tersebut di bawah ini: a. pimpinan dan jabatan struktural lembaga Universitas atau lembaga pendidikan lain; b. pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan Universitas; c. menduduki jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas.
Koreksi Anda