Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Universitas bertugas untuk: a. menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran, tujuan, dan program Universitas; b. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Universitas; c. melaksanakan penyelenggaraan fungsi kelembagaan perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengelola seluruh kekayaan Universitas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Universitas; e. membimbing dan mengembangkan tenaga akademik dan tenaga nonakademik yang ditetapkan oleh Universitas; f. membina hubungan dengan alumni, lingkungan Universitas, dan masyarakat secara luas; g. menyelenggarakan pembukuan Universitas. h. melaporkan kemajuan kinerja Universitas kepada Majelis Wali Amanat sekali dalam setahun; dan i. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Majelis Wali Amanat. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pimpinan Universitas: a. mengangkat ... a. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Fakultas dan unit-unit lain di lingkungan Universitas; b. mengangkat dan memberhentikan pegawai Universitas; c. menunjuk dan mengangkat auditor internal untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh Dewan Audit; dan d. membuka dan menutup Fakultas, Jurusan, Program studi, Lembaga dan unit-unit akademik lainnya dengan memperhatikan pertimbangan Senat Akademik. (3) Pimpinan dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Pimpinan Fakultas atau pimpinan unit lainnya. (4) Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda