Koreksi Pasal 18
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi di Universitas di bidang akademik.
(2) Senat ...
(2) Senat Akademik terdiri dari :
a. Rektor dan Pembantu Rektor;
b. Dekan Fakultas;
c. Guru Besar;
d. Dosen bukan guru besar;
e. Kepala perpustakaan Universitas; dan
f. Unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik bersangkutan.
(3) Wakil Guru Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, dari setiap fakultas sebanyak 2 (dua) orang.
(4) Wakil Dosen bukan Guru Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, dari setiap fakultas sebanyak 2 (dua) orang.
(5) Perwakilan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang.
(6) Rektor merupakan anggota Senat Akademik yang tidak dapat dipilih menjadi Ketua maupun Sekretaris.
(7) Anggota Senat Akademik Universitas kecuali anggota ex- officio diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat Akademik dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh seorang Sekretaris, yang dipilih oleh dan dari para anggota untuk 2 (dua) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Akademik dapat membentuk komisi-komisi atau panitia yang beranggotakan anggota Senat Akademik, yang jika dipandang perlu dapat ditambah anggota lain.
(10) Tata ...
(10) Tata cara pemilihan anggota, Ketua dan Sekretaris Senat Akademik serta pembentukan komisi-komisi berikut tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggota-anggotanya termasuk komposisi dan jumlahnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
