Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas diselenggarakan berasaskan pada nilai-nilai: 1. Keimanan dan ketaqwaan; 2. Kebenaran hakiki; 3. Kebenaran ilmiah; 4. Kependidikan, kebebasan mimbar dan kebebasan akademik; 5. Keadilan, demokrasi, hak asasi manusia, kemajemukan, dan kemitraan; 6. Edukatif, ilmiah dan religius; 7. Silih asih, silih asah dan silih asuh.
Koreksi Anda