Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua peraturan Universitas yang ada pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda