Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas berhak memberi berbagai gelar/sebutan akademik, profesi dan vokasi kepada peserta didik serta penghargaan kepada anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Universitas. Bagian ...
Koreksi Anda