Koreksi Pasal 8
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Teks Saat Ini
Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan PERJAN;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan pelayanan PERJAN;
c. jangka waktu berdirinya PERJAN;
d. susunan dan jumlah anggota Direksi serta jumlah anggota Dewan Pengawas;
e. penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan Menteri Keuangan dan Menteri.
Koreksi Anda
