Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak lain manapun selain Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN dilarang turut mencampuri pengurusan dan pengelolaan PERJAN.
Koreksi Anda