Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak lain manapun selain Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN dilarang turut mencampuri pengurusan dan pengelolaan PERJAN.
Koreksi Anda
Pihak lain manapun selain Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN dilarang turut mencampuri pengurusan dan pengelolaan PERJAN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran