Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan PERJAN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengna ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda