Koreksi Pasal 28
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Teks Saat Ini
(1) Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan dapat memberhentikan anggota Dewan Pengawas sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan peraturan pendirian PERJAN;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN; atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b dan c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), maka
kedudukannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir.
Koreksi Anda
