Koreksi Pasal 27
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Teks Saat Ini
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN dan paling banyak 5 (lima) orang, serta salah seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
