Koreksi Pasal 20
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Teks Saat Ini
(1) Laporan Tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam hal standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta alasannya.
Koreksi Anda
