Koreksi Pasal 16
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini:
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara lainnya atau perusahaan swasta atau jabatan lainnya yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan;
b. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PERJAN dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan …
(2) Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta hak dan kewajiban anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
