Koreksi Pasal 15
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau ketentuan Peraturan Pendirian PERJAN;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN;
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan PERJAN.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.
Koreksi Anda
