Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PERJAN dapat menerima bantuan dan atau subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, baik yang berwujud uang maupun barang. (2) PERJAN dapat menerima pinjaman dari bank atas persetujuan Menteri Keuangan. (3) PERJAN dapat memperoleh hibah dan atau pinjaman luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) PERJAN dapat bekerja sama dengan badan atau instansi atau lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.
Koreksi Anda