Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan pembinaan keuangan PERJAN. (2) Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap kegiatan PERJAN.
Koreksi Anda