Koreksi Pasal 1
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Jawatan yang selanjutnya disebut PERJAN adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham;
2. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN;
3. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha PERJAN;
4. Direksi adalah Direksi PERJAN yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERJAN, serta mewakili PERJAN, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PERJAN yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERJAN.
Koreksi Anda
