Koreksi Pasal 24
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Hak Pemungutan Hasil Hutan diberikan untuk mengambil hasil hutan dengan ketentuan :
a. luas maksimal 100 (seratus) hektar; atau
b. dalam jumlah tertentu untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Hak Pemungutan Hasil Hutan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Koreksi Anda
