Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Pemungutan Hasil Hutan diberikan untuk mengambil hasil hutan dengan ketentuan : a. luas maksimal 100 (seratus) hektar; atau b. dalam jumlah tertentu untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Hak Pemungutan Hasil Hutan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Koreksi Anda