Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan hanya dapat memungut dan memanfaatkan hasil hutan di areal yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Hak Pemungutan Hasil Hutan.
Koreksi Anda