Koreksi Pasal 22
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Hak Pemungutan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan melalui permohonan.
(2) Hak Pemungutan Hasil Hutan diberikan kepada perorangan Warga Negara INDONESIA atau koperasi atau badan hukum INDONESIA yang seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA.
(3) Hak Pemungutan Hasil Hutan diberikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
