Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Hak Pengusahaan Hutan wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut : a. Membuat Rencana Karya Pengusahaan Hutan (RKPH) selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan yang meliputi seluruh areal kerja Hak Pengusahaan Hutan selama jangka waktu pengusahaan hutan. b. Membuat Rencana Karya Lima Tahun (RKL). c. Membuat Rencana Karya Tahunan (RKT) atau Bagan Kerja. d. Membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). e. Melaksanakan penataan batas areal kerja dan penataan hutan dengan kompartemenisasi. f. Melaksanakan pengusahaan hutan berdasarkan Rencana Karya serta mentaati segala ketentuan dibidang kehutanan yang berlaku. g. membayar Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) yang dipungut di areal kerjanya. h. Menyediakan Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan. i. Memberdayakan masyarakat desa di sekitar dan atau di dalam hutan. j. Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan yang didasarkan pada Bagan Kerja dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terbit Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan. k. Menanam sedikit-dikitnya 50% dari tanaman yang seharusnya ditanam berdasarkan daur tanaman selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak terbitnya Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan. l. Mentaati segala ketentuan yang berlaku dibidang pengusahaan hutan sesuai peraturan yang berlaku. m. Mempekerjakan secukupnya tenaga profesional dibidang pengusahaan hutan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kebutuhan pengusahaan hutan. n. Menatausahakan kegiatan Hak Pengusahaan Hutan dengan baik sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. (2) Pemegang Hak Pengusahaan Hutan wajib mengelola areal kerja Hak Pengusahaan Hutan berdasarkan rencana karya-rencana karya yang dimaksud dalam ayat (1) serta mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda