Koreksi Pasal 18
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin pelaksanaan pengusahaan hutan alam secara lestari, Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Alam wajib menyediakan Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan.
(2) Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dicairkan kembali oleh Pemegang Hak Pengusahaan Hutan apabila pelaksanaan pengusahaan hutan yang bersangkutan dinilai baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Tata cara penyediaan, penilaian pelaksanaan pengusahaan hutan alam dan pencairan Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
