Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Alam wajib membayar : a. Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH); b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); c. Dana Reboisasi (DR); (2) Setiap Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman wajib membayar: a. Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH); b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); (3) Tata cara pengenaan, pemungutan, penyetoran dan penggunaan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda