Koreksi Pasal 39
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Terhadap Hak Pengusahaan Hutan yang diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1970 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri yang diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri yang sudah ada sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini :
a. Tetap berlaku sepanjang haknya belum berakhir.
b. Setelah jangka waktu berakhir dapat dilakukan pembaharuan hak
sepanjang kinerjanya baik, untuk luas dan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 15.
Koreksi Anda
