Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Pengusahaan Hutan dicabut karena : a. Pemegang hak tidak membayar kewajiban keuangan dibidang pemungutan hasil hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 25; b. Pemegang hak merusak lingkungan atau merusak fungsi konservasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Pemegang hak memindahtangankan Hak Pemungutan Hasil Hutannya kepada pihak lain tanpa melapor sebelumnya kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II; atau d. Pemegang hak mengambil hasil hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Koreksi Anda