Koreksi Pasal 36
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Tindakan yang menyalahi ketentuan yang berlaku dan kelalaian-kelalaian oleh Pemegang Hak diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan diluar ketentuan pidana yang mengakibatkan kerusakan hutan serta dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan hutannya tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh Menteri dikenakan denda sesuai dengan berat serta intensitas kerusakan dan kelalaian dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tindakan, kelalaian dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
