Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat atau kelompok masyarakat lain yang sumber utama penghidupannya tergantung atau berkaitan langsung dengan hutan dan hasil hutan, Pemerintah dapat MENETAPKAN : a. Pengusahaan hutan pada wilayah hutan tertentu hanya diberikan kepada masyarakat setempat atau kelompok masyarakat lain melalui koperasi. b. Kemudahan pelayanan dan keringanan persyaratan bagi koperasi untuk mendapatkan Hak Pengusahaan Hutan.
Koreksi Anda