Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengusahaan hutan, pemungutan hasil hutan, dan Masyarakat Hukum Adat yang memungut hasil hutan, Pemerintah melakukan pembinaan berupa pengawasan, bimbingan dan penyuluhan.
Koreksi Anda