Koreksi Pasal 31
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengusahaan hutan, pemungutan hasil hutan, dan Masyarakat Hukum Adat yang memungut hasil hutan, Pemerintah melakukan pembinaan berupa pengawasan, bimbingan dan penyuluhan.
Koreksi Anda
