Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud Pasal 10, wajib membina kemampuan koperasi atau usaha kecil yang berada diwilayah melalui pemberian kesempatan berusaha didalam kegiatan pengusahaan hutan. (2) Pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda