Pasal II
Mengubah skala dan daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1993, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal II…