Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 6 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari: a. penarikan sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V untuk Proyek Pengembangan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan dana untuk penyehatan Proyek tersebut; b. kekayaan... b. kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX pada PT Cot Girek Baru yang telah terlebih dahulu diselesaikan statusnya; c. konversi bunga pinjaman Negara Republik INDONESIA dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang diteruskan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I untuk membiayai Proyek NES III. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (3) Dengan dilakukannya penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka: a. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V dalam Proyek Pengembangan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh, kecuali kewajiban membayar pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai Proyek tersebut; b. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan PT Cot Girek Baru; beralih kepada PERSERO. BAB II…
Koreksi Anda