Koreksi Pasal 27
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, peraturan yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perlindungan tanaman kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dinyatakan tetap berlaku.
(2) Urusan pemerintahan di bidang perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan secara nyata, tetap dilaksanakan oleh Daerah Tingkat I atau Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Koreksi Anda
