Koreksi Pasal 26
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada pemilik yang tanaman dan atau benda lainnya dimusnahkan dalam rangka eradikasi dapat diberikan kompensasi atau bantuan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan atas tanaman dan atau benda lainnya yang tidak terserang organisme pengganggu tumbuhan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka eradikasi.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan atas tanaman dan atau benda lainnya yang dimusnahkan karena terserang organisme pengganggu tumbuhan.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa uang, penggantian sarana produksi, dan atau kemudahan untuk melakukan usaha lain.
(5) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat berupa sarana produksi.
(6) Kompensasi atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pada saat dilakukan eradikasi, serta upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat setempat dalam meringankan beban
pemilik yang tanaman dan/atau benda lainnya dimusnahkan dalam rangka eradikasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi atau bantuan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri.
BAB V…
Koreksi Anda
