Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan eradikasi dilakukan oleh: a.perorangan atau badan hukum, yang memiliki dan atau menguasai tanaman atau benda lain yang harus dieradikasi; dan atau b. kelompok masyarakat yang berkepentingan, atas dasar musyawarah. (2) Dalam... (2) Dalam hal perorangan atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanaman, atau kelompok masyarakat yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mampu melakukan eradikasi, maka Pemerintah dapat melakukan eradikasi.
Koreksi Anda