Koreksi Pasal 25
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan eradikasi dilakukan oleh:
a.perorangan atau badan hukum, yang memiliki dan atau menguasai tanaman atau benda lain yang harus dieradikasi; dan
atau
b. kelompok masyarakat yang berkepentingan, atas dasar musyawarah.
(2) Dalam...
(2) Dalam hal perorangan atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanaman, atau kelompok masyarakat yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mampu melakukan eradikasi, maka Pemerintah dapat melakukan eradikasi.
Koreksi Anda
