Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain dilakukan terhadap organisme pengganggu tumbuhan, eradikasi dapat pula dilakukan terhadap: a. tanaman atau bagian tanaman yang terserang organisme pengganggu tumbuhan; b. tanaman atau bagian tanaman yang belum terserang tetapi diperkirakan akan rusak karena sifat organisme pengganggu tumbuhan yang ganas; c. inang lain; dan atau d. benda lain yang dapat menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan. (2) Pelaksanaan eradikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara selektif atau secara keseluruhan dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara eradikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda