Koreksi Pasal 23
PP Nomor 6 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Eradikasi dilakukan apabila serangan organisme pengganggu tumbuhan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas.
(2) Organisme pengganggu tumbuhan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas, apabila organisme pengganggu tumbuhan tersebut telah atau belum pernah ditemukan di wilayah yang bersangkutan dan sifat penyebarannya sangat cepat
serta belum ada teknologi pengendaliannya yang efektif.
Pasal 24…
Koreksi Anda
